Rabu, 15 Maret 2017

Tax Amnesty (Menurut Saya)

Nah yang kali ini tentang tax amnesty tetapi menurut kata-kata saya sehingga mungkin kurang akurat. Selamat melihat-lihat :D

TAX AMNESTY
Tax Amnesty (Amnesti Pajak) seringkali kita dengar dan sebenarnya sangat digalakkan oleh pemerintah sampai saat ini. Tapi apa sebenarnya tax amnesty itu? Kata amnesti berarti pengampunan, sementara pajak berarti tarif yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara garis besar, tax amnesty adalah sebuah program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, dimana terjadi penghapusan pajak yang sehuarusnya terutang, sanksi pidana dan lain sebagainya di bidang perpajakan. Tetapi bagaimana wajib pajak dapat dibebaskan dari sanksi dan utang yang ia miliki? Dalam tax amnesty, wajib pajak cukup melaporkan seluruh harta yang ia miliki dan peroleh baik dalam negeri maupun luar negeri pada tahun 2015 (tahun tax amnesty ditetapkan) dan sebelumnya pada SPT Setelah wajib pajak mendata dan melaporkan kekayaan bersihnya, wajib pajak cukup membayar uang tebusan yang dihitung dengan mengalikan tarif dengan kekayaan bersih wajib pajak.
Lantas apakah tujuan pemerintah dalam menggalakkan tax amnesty? Sejatinya, pemerintah ingin membantu wajib pajak yang terutang dan terbebani oleh sanksi yang mereka terima, baik yang disadari maupun tidak. Ditambah dengan terus bertambahnya transparasi dan pertukaran informasi mengenai keuangan global menjadikan wajib pajak semakin kesulitan dalam menyembuyikan hartanya di luar negeri. Tax amnesty juga akan berdampak baik pada perekonomian negara, dimana uang tebusan yang didapatkan dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, memperbaiki nilai tukar rupiah, likuiditas domestik, dan lainnya. Tax amnesty ini juga membantu pemerintah dalam mendapatkan data perpajakan yang lebih valid dan terpercaya sehingga menjadikan pemungutan pajak meningkat dan lebih terintegrasi.
Kapan dan dimana kita bisa membayar tax amnesty? Tax amnesty terbagi dalam 3 periode. Periode I dihitung dari tanggal diberlakukan sampai 30 September 2016, periode II dihitung dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dan periode III dari tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. Sementara, wajib pajak dapat membayar tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar dengan membawa Surat Pernyataan. Penjelasan pengenai tax amnesty dan pembuatan Surat Pernyataan akan dijelaskan di Kantor Pelayanan Pajak.
Sekarang, bagaimanakah wajib pajak dapat membayar tax amnesty? Pertama, wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Ketika berada di kantor, wajib pajak akan dijelaskan mengenai apa saja yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan. Setelah menyelesaikan Surat Pernyataan, wajib pajak dapat menyerahkan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan menteri keuangan. Dan akhirnya, dalam kurun waktu 10 hari, wajib pajak akan menerima Surat Keterangan tanda bahwa Surat Pernyataan dari wajib pajak diterima.
Berapakah tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak? Silahkan lihat tabel ini :
Deklarasi Harta Dalam Negeri
2 %
Periode I
3 %
Periode II
5 %
Periode III
Deklarasi Harta Luar Negeri
4 %
Periode I
6 %
Periode II
10 %
Periode III
                       

Wajib Pajak UMKM
0,5 %
Deklarasi harta s.d 10 miliyar
2 %
Deklarasi harta lebih dari 10 miliyar

Dengan rumus penghitungannya        Uang Tebusan    =    Tarif    x     Harta bersih wajib pajak

            Sehingga dapat disimpullkan bahwa tax amnesty adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengampuni wajib pajak dari segala utang dan sanksi yang wajib pajak miliki dengan mendata harta kekayaan dalam dan luar negerinya dan membayar uang tebusan. Semakin cepat wajib pajak membayar, maka semakin rendah tarif yang wajib dibayarkan. Manfaat yang diperoleh dari wajib pajak juga tidak sedikit, wajib pajak akan terbantu karena utang dan sanksi dapat ditebus dengan membayar uang tebusan, pemerintah dapat memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada, serta mendapatkan data perpajakan yang valid yang dapat meningkatkan pendapatan pajak dan menjadikannya lebih terintegrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar