TAX
AMNESTY
Tax
Amnesty (Amnesti Pajak) seringkali kita dengar dan sebenarnya sangat digalakkan
oleh pemerintah sampai saat ini. Tapi apa sebenarnya tax amnesty itu? Kata
amnesti berarti pengampunan, sementara pajak berarti tarif yang harus
dibayarkan kepada pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara garis
besar, tax amnesty adalah sebuah program pengampunan yang diberikan pemerintah
kepada wajib pajak, dimana terjadi penghapusan pajak yang sehuarusnya terutang,
sanksi pidana dan lain sebagainya di bidang perpajakan. Tetapi bagaimana wajib
pajak dapat dibebaskan dari sanksi dan utang yang ia miliki? Dalam tax amnesty,
wajib pajak cukup melaporkan seluruh harta yang ia miliki dan peroleh baik
dalam negeri maupun luar negeri pada tahun 2015 (tahun tax amnesty ditetapkan)
dan sebelumnya pada SPT Setelah wajib pajak mendata dan melaporkan kekayaan
bersihnya, wajib pajak cukup membayar uang tebusan yang dihitung dengan
mengalikan tarif dengan kekayaan bersih wajib pajak.
Lantas
apakah tujuan pemerintah dalam menggalakkan tax amnesty? Sejatinya, pemerintah
ingin membantu wajib pajak yang terutang dan terbebani oleh sanksi yang mereka
terima, baik yang disadari maupun tidak. Ditambah dengan terus bertambahnya
transparasi dan pertukaran informasi mengenai keuangan global menjadikan wajib
pajak semakin kesulitan dalam menyembuyikan hartanya di luar negeri. Tax
amnesty juga akan berdampak baik pada perekonomian negara, dimana uang tebusan
yang didapatkan dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi,
memperbaiki nilai tukar rupiah, likuiditas domestik, dan lainnya. Tax amnesty
ini juga membantu pemerintah dalam mendapatkan data perpajakan yang lebih valid
dan terpercaya sehingga menjadikan pemungutan pajak meningkat dan lebih
terintegrasi.
Kapan
dan dimana kita bisa membayar tax amnesty? Tax amnesty terbagi dalam 3 periode.
Periode I dihitung dari tanggal diberlakukan sampai 30 September 2016, periode
II dihitung dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dan periode
III dari tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. Sementara, wajib pajak
dapat membayar tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak
terdaftar dengan membawa Surat Pernyataan. Penjelasan pengenai tax amnesty dan
pembuatan Surat Pernyataan akan dijelaskan di Kantor Pelayanan Pajak.
Sekarang,
bagaimanakah wajib pajak dapat membayar tax amnesty? Pertama, wajib pajak
mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Ketika berada
di kantor, wajib pajak akan dijelaskan mengenai apa saja yang harus dilampirkan
dalam Surat Pernyataan. Setelah menyelesaikan Surat Pernyataan, wajib pajak
dapat menyerahkan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain
yang ditetapkan menteri keuangan. Dan akhirnya, dalam kurun waktu 10 hari,
wajib pajak akan menerima Surat Keterangan tanda bahwa Surat Pernyataan dari
wajib pajak diterima.
Berapakah
tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak? Silahkan lihat tabel ini :
Deklarasi
Harta Dalam Negeri
|
|
2
%
|
Periode
I
|
3
%
|
Periode
II
|
5
%
|
Periode
III
|
Deklarasi Harta Luar Negeri
|
|
4 %
|
Periode I
|
6 %
|
Periode II
|
10 %
|
Periode III
|
Wajib Pajak UMKM
|
|
0,5 %
|
Deklarasi harta s.d 10
miliyar
|
2 %
|
Deklarasi harta lebih
dari 10 miliyar
|
Dengan
rumus penghitungannya Uang Tebusan =
Tarif x Harta bersih wajib pajak
Sehingga dapat disimpullkan bahwa
tax amnesty adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengampuni wajib
pajak dari segala utang dan sanksi yang wajib pajak miliki dengan mendata harta
kekayaan dalam dan luar negerinya dan membayar uang tebusan. Semakin cepat
wajib pajak membayar, maka semakin rendah tarif yang wajib dibayarkan. Manfaat
yang diperoleh dari wajib pajak juga tidak sedikit, wajib pajak akan terbantu
karena utang dan sanksi dapat ditebus dengan membayar uang tebusan, pemerintah
dapat memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada, serta
mendapatkan data perpajakan yang valid yang dapat meningkatkan pendapatan pajak
dan menjadikannya lebih terintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar